Dalam tuntutannya, Jaksa megatakan Teddy Minahasa bersalah dalam perkara jual beli sabu. Ia didakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Dari hasil penjualan sabu itu, Teddy Minahasa menerima uang senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta yang diserahkan langsung oleh mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Adapun narkotika yang dijual Teddy Minahasa itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba yang kemudian disisihkan sebanyak 5 kilogram untuk dijual.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta mantan anak buahnya AKBP Dody Prawiranegara untuk mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Dody awalnya sempat menolak saat diperintah oleh Teddy menukar sabu dengan tawas. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.