WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal hukuman mati eks Kapolda Sumbar AKBP Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba sabu.
Ketut Sumedana, Direktur Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan Teddy Minahasa dijerat hukuman mati karena berperan intelektual atau tokoh utama dalam kasus peredaran sabu.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Karena itu, kata Ketut, dakwaan terhadap Teddy Minahasa tak diragukan lagi, harus lebih berat dibanding terdakwa lainnya.
"Salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum, terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," kata Ketut dalam keterangannya, melansir Kompas TV, Jumat (31/3/2023).
Adapun dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (31/3/2023), jaksa menyebut bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Jenderal polisi bintang dua itu disebut tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.
Atas pertimbangan tersebut, jaksa memutuskan menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam persidangan pada Kamis.
Dalam tuntutannya, Jaksa megatakan Teddy Minahasa bersalah dalam perkara jual beli sabu. Ia didakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Dari hasil penjualan sabu itu, Teddy Minahasa menerima uang senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta yang diserahkan langsung oleh mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Adapun narkotika yang dijual Teddy Minahasa itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba yang kemudian disisihkan sebanyak 5 kilogram untuk dijual.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta mantan anak buahnya AKBP Dody Prawiranegara untuk mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Dody awalnya sempat menolak saat diperintah oleh Teddy menukar sabu dengan tawas. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. [eta]