WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal hukuman mati eks Kapolda Sumbar AKBP Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba sabu.
Ketut Sumedana, Direktur Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan Teddy Minahasa dijerat hukuman mati karena berperan intelektual atau tokoh utama dalam kasus peredaran sabu.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Karena itu, kata Ketut, dakwaan terhadap Teddy Minahasa tak diragukan lagi, harus lebih berat dibanding terdakwa lainnya.
"Salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum, terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," kata Ketut dalam keterangannya, melansir Kompas TV, Jumat (31/3/2023).
Adapun dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (31/3/2023), jaksa menyebut bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Jenderal polisi bintang dua itu disebut tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.
Atas pertimbangan tersebut, jaksa memutuskan menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam persidangan pada Kamis.