WahanaNews.co | Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas II TPI Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina berinisial RLA.
WN Filipina itu ketahuan masuk ke wilayah NTT melalui jalur tikus dan tinggal di Kelurahan Olakile, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
"WN Filipina itu diamankan di Kelurahan Olakile, karena tinggal di daerah itu tanpa dokumen keimigrasian sejak Juli 2021," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Maumere, Eko Julianto Rachmad, Sabtu (5/2/2022).
Dia menerangkan, WN Filipina itu masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di daerah Nunukan sejak Juni 2021 lalu.
Dia datang ke Nagekeo karena mengikuti istri dan anaknya.
Baca Juga:
Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo, Salurkan Bantuan Untuk Pengungsi Erupsi Lewotobi
Eko menyebut, RLA diamankan oleh pihak Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Maumere, karena pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa WN Filipina itu ingin menyerahkan diri kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.
"Akhirnya tim langsung menuju ke lokasi untuk menjemput dan mengamankan yang bersangkutan," ucapnya.
Sesuai dengan arahan pejabat Kanwil Kemenkumham NTT, WN Filipina itu akan segera diproses sesuai prosedur dan dilakukan koordinasi dengan pihak kedutaan.
WN Filipina itu dikenakan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) UU tentang Keimigrasian karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
WN Filipina itu juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal dalam waktu dekat.
Untuk sementara, WN FIlipina tersebut akan segera dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi di Kupang. [dhn]