WahanaNews.co | Nasib sepuluh anggota DPRD Muara Enim (non-aktif) berubah drastis.
Mereka, yang biasanya berada di ruangan ber-AC, kini harus menempati sel isolasi di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang, Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Kesepuluh anggota dewan yang berstatus sebagai terdakwa tersebut akan berada di sel isolasi selama beberapa hari ke depan.
"Sesuai protap pemindahan tahanan selama masa pandemi Covid-19 ini, para terdakwa akan menempati sel isolasi tersebut selama beberapa hari," ujar JPU KPK, Januar Dwi Nugroho, kepada wartawan di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang, Selasa (8/2/2022).
Dia menjelaskan bahwa mereka merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR, serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim pada Tahun Anggaran 2019.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Mereka dipindahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dari rumah tahanan di Jakarta ke Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang pada hari Selasa untuk mengikuti proses persidangan lanjutan terkait dengan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Palembang.
Masing-masing terdakwa bernama Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.
Karena harus menjalani masa isolasi tersebut, kata Januar, para terdakwa akan mengikuti persidangan lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Palembang secara daring dari rutan pada hari Rabu (9/2/2022).