“Dia (YEP) beraksi sendirian. Di kawasan perkantoran tempatnya bekerja belum pernah, namun yang terbaru adalah kantor Kecamatan Cilincing,” terangnya.
Akibat perbuatannya, YEP dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Baca Juga:
Berkat Laporan Warga, Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Lintas Provinsi
Korban Pencurian Gembira
Supriyanto (44) Korban Pencurian yang berprofesi sebagai tukang kue pancong merasa gembira karena motor satu-satunya yang bisa digunakan untuk berdagang keliling ditemukan kembali.
“Terimakasih kapada bapak polisi yang telah menangkap pencuri motor saya dan sekarang motor saya sudah kembali. Saya bisa gunakan motor ini untuk mencari rejeki,” kata Supriyanto di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga:
Karyawan di Bali Curi Uang Bos Rp25 Juta & Motor Demi Mudik ke Bogor
Dirinya juga mengaku saat itu teledor saat memarkirkan sepeda motornya di tempatnya berjualan.
“Waktu itu saya teledor, ini jadi pelajaran buat saya untuk lebih berhati-hati dan memastikan kunci motor telah dicabut dari lubang kuncinya,” ucapnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.