WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan pada penanganan pandemi Covid-19.
KPK mengaku sedang menusuri laporan tersebut.
Baca Juga:
Usut Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha, KPK Periksa Pj Bupati
"Kalau yang laporan proaktif PPATK ada juga beberapa menyangkut kegiatan di masa pandemi, ada, harus saya akui ada. Itu tentu akan kita lihat predikat crime-nya," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Alex menegaskan bahwa pihaknya sedang menelisik transaksi mencurigakan itu apakah masuk kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyangkut tindak pidana korupsi.
"Sekali lagi, wewenang KPK di TPPU itu kan terkait tipikor. Nah itu sedang kita cari kaitannya dengan transaksi-transaksi, ada nggak sih dengan kegiatan pengadaan misalnya alkes-kah, PCR-kah, dan seterusnya," jelasnya.
Baca Juga:
PPATK Temukan Kades Selewengkan Dana Desa buat Judol, Salah Satu di Kabupaten Sumut
Selain itu, kata Alex, pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi pada pengadaan di masa pandemi Covid-19.
"Kami menerima ada laporan masyarakat kegiatan pengadaan di era pandemi ini. Tentu itu nanti kami akan meminta PPATK mendalami transaksi-transaksi dari para pihak yang kami duga berkaitan dengan pengadaan bansos-kah, atau alkes, dan lain sebagainya," kata Alex.
Sebelumnya, KPK bersama PPATK menyepakati bahwa TPPU merupakan kejahatan tingkat pertama.