WahanaNews.co | Mencuatnya permasalahan transaksi yang mencurigakan sebesar 394 Triliun di tubuh Kementrian Keuangan RI akhirnya Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) mengadukan permasalaham tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin mengatakan, pihaknya telah melaporkan perkara tersebut pada Rabu (5/4/2023) kemarin dengan Surat Nomor: 01/TPK/04.2023, Klasifikasi: PENGADUAN MASYARAKAT, dengan melampirkan 1 (Satu) Dokumen Flasdisk perihal Permohonan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Transaksi Mencurigakan Sebesar Rp 349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
Baca Juga:
Bea Cukai Tindak 31.275 Perdagangan Ilegal di 2024, Menkeu: Potensi Kerugian Negara Rp3,9 Triliun
Hasanuddin menjelaskan, jika transaksi mencurigakan tersebut sudah saatnya ditindaklanjuti melalui prosedur hukum penindakan (Penyelidikan). Sehingga peristiwa itu menjadi terang benderang, khususnya terkait dugaan ada atau tidaknya keterlibatan penyelenggara negara di Kementerian Keuangan yang melakukan tindak pidana Korupsi (Suap-Gratifikasi) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami berharap, KPK dapat segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rincian transaksi mencurigakan tersebut dan segera memanggil Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati untuk kepentingan penyelidikan, dan/atau pihak-pihak lain yang dipandang perlu," ujarnya, Kamis (6/4/2023).
Diketahui, lanjut Hasanuddin, dalam Rapat dengan Komisi III DPR RI, Mahfud MD merinci mengenai angka Rp 349 triliun yang membagi menjadi 3 klaster Transaksi Keuangan Mencurigakan Pegawai Kemenkeu Rp 35.548.999.231.280, Transaksi Keuangan Mencurigakan yang Diduga Melibatkan Pegawai Kemenkeu dan pihak lain Rp 53.821.874.839.410 dan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Kewenangan Kemenkeu Sebagai Penyidik TPA (Tindak Pidana Asal) dan TPPU (Pencucian Uang) yang belum diperoleh data keterlibatan Pegawai Kemenkeu Rp 260.503.313.432.306 sehingga total mencapai Rp 349.874.187.504.061,-
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
"Hal ini perlu ditindaklanjuti oleh penegak hukum, baik KPK, maupun POLRI dan Kejaksaan Agung RI. Dan bukan lagi oleh Kementerian Keuangan RI," tandasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.