WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjadi sorotan publik di media sosial karena jam tangan yang dikenakannya.
Jam tangan tersebut diduga berharga mahal dan dianggap tidak sesuai dengan laporan harta kekayaan yang dilaporkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Baca Juga:
Diduga Rampok 25 Jam Tangan Senilai Rp 12 Miliar, Polisi Hong Kong Bekuk 6 WNI
Jam tangan itu disebut-sebut bermerek Royal Oak dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Menanggapi hal ini, Abdul memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan bahwa jam tangannya hanya seharga Rp4 juta dan dibelinya sekitar lima tahun lalu di sebuah pasar, tanpa menyebutkan lokasi pasti.
Abdul mengaku bahkan tidak tahu merek jam tersebut.
Baca Juga:
Pemilik Jam Tangan Swatch Nuansa LGBTQ di Malaysia Akan di Denda dan Masuk Penjara
"Ini cuma Rp 4 juta. Bagi saya, Rp4 juta sudah mahal. Lihat, dua bautnya sudah hilang ini. Jam ini harganya Rp 4 juta saja," ujarnya, dikutip Senin (4/11/2024).
Abdul menepis klaim bahwa jam tersebut bernilai miliaran rupiah dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membeli jam tangan mewah.
Ia bahkan siap diperiksa oleh ahli yang dapat memastikan merek dan harga jam tersebut.
"Saya tidak pernah punya jam tangan mahal, apalagi yang mewah," katanya.
Abdul juga menyatakan kesiapan untuk diperiksa instansi terkait guna menelusuri kekayaannya.
Ia kembali menekankan bahwa jam tangan yang dikenakannya bukanlah barang mahal seperti yang ramai dibicarakan di media sosial.
"Kalau ditanya, kita jawab saja," tambahnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]