WahanaNews.co, Jakarta - Panca Darmansyah atau P (41), ayah yang membunuh empat anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengajukan eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana hingga KDRT yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi sidang ini geser ke tanggal 10 Juni yah, agendanya eksepsi dari penasehat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Baca Juga:
Sidang Perdana Kasus Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel
Keputusan itu dibuat lantaran pengacara Panca, Amriadi Pasaribu mengatakan ada sejumlah hal yang hendak dibantah oleh sang klien usai dakwaan yang telah dibacakan Jaksa.
Amriadi mengakui perbuatan Panca memang salah dan pihaknya tak menampik pasal-pasal yang didakwakan Jaksa.
Namun, dia menilai ada kronologis peristiwa yang tak sesuai sehingga pihaknya mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.
Baca Juga:
Rekontruksi Panca Darmansyah Peragakan Upaya Bunuh Diri Berulangkali Tapi Gagal
"Namun, ada sesuatu hal kronologis yang mau dia koreksi begitu, kan dia punya cerita sendiri, yang dia lihat, dia alami," ujar Amriadi.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anaknya, Panca Darmansyah menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (29/5) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwa dalam persidangan yang menilai Panca didakwa pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana, penganiayaan, hingga KDRT.