WAHANANEWS.CO, Jakarta - Belum genap dua tahun memimpin Kabupaten Pemalang, Bupati Anom Widiyantoro justru harus berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/07/2026) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan KPK terhadap Anom Widiyantoro yang terpilih bersama Wakil Bupati Nurkholes pada Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga:
Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Meski Kasusnya Ditangani Kejagung
Anom dan Nurkholes diketahui diusung koalisi Partai Golkar, Perindo, PSI, Partai Gelora, dan Partai Buruh.
Di tengah proses hukum yang kini berjalan, perhatian publik juga tertuju pada laporan harta kekayaan Anom yang sebelumnya telah disampaikan kepada KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam laporan tersebut, Anom tercatat memiliki total harta kekayaan sekitar Rp21,3 miliar.
Baca Juga:
KPK Dukung Kejagung Tangani Perkara TPPU, Lakukan Koordinasi dan Supervisi
Porsi terbesar kekayaannya berasal dari kepemilikan 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah.
Aset properti tersebut berada di Kabupaten Pemalang, Jakarta Timur, Surabaya, Semarang, Bandung, hingga Kabupaten Gianyar dengan nilai keseluruhan sekitar Rp12,2 miliar.
Selain aset properti, Anom juga memiliki sejumlah kendaraan mewah.
Koleksi kendaraan itu meliputi beberapa mobil dan sepeda motor, termasuk Mercedes Benz dan Harley Davidson, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,1 miliar.
LHKPN juga mencatat Anom memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp440 juta.
Ia turut melaporkan kepemilikan surat berharga senilai Rp902,2 juta.
Anom juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp782,2 juta.
Selain itu, terdapat harta lainnya yang nilainya mencapai sekitar Rp7 miliar.
Total seluruh aset yang dimiliki Anom tercatat mencapai sekitar Rp22,5 miliar.
Meski demikian, Anom juga memiliki kewajiban berupa utang sekitar Rp1,2 miliar.
Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total kekayaan bersih Anom tercatat sekitar Rp21,3 miliar.
Sementara itu, KPK masih belum mengungkap perkara yang menjadi dasar dilakukannya operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang tersebut.
"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (29/07/2026).
Fitroh mengatakan informasi lebih rinci mengenai perkara maupun pihak-pihak yang turut diamankan akan disampaikan oleh juru bicara KPK setelah proses awal penanganan perkara selesai.
"Lebih detailnya silakan ke jubir," ujarnya.
Hingga Rabu (29/07/2026), KPK juga belum merinci jumlah orang yang diamankan bersama Anom maupun dugaan tindak pidana korupsi yang sedang didalami penyidik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]