WahanaNews.co | Ferdinand Hutahaean, merasa telah difitnah soal cuitannya di Twitter yang membuatnya dilaporkan ke polisi.
Ferdinand pun mengancam bakal melaporkan balik Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, ke polisi.
Baca Juga:
Jadi Tersangka dan Ditahan, Polisi Persilahkan Ferdinand Jika Ingin Prapid
Langkah itu bakal ditempuh Ferdinand setelah Haris resmi melaporkan dirinya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait cuitan di Twitter pribadinya soal 'Allahmu lemah harus dibela'.
"Dan saya juga akan melawan dgn melaporkan balik pelapor krn telah memfitnah saya dan menyeret2 saya kepada sebuah situasi yg tdk saya lakukan..!!," cuit Ferdinand lewat akun Twitter miliknya, @FerdinandHaean3, Rabu (5/1).
Saat dikonfirmasi, Ferdinand mengaku masih melakukan kajian terkait rencana pelaporan balik Haris ke polisi. Ia menyatakan tidak mau salah dalam melayangkan laporan balik terhadap Haris.
Baca Juga:
Bareskrim Tetapkan Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka
"Nantilah saya kaji dulu dengan matang, supaya tidak salah," ucap Ferdinand.
Namun demikian, ia menegaskan, dirinya akan tetap mengikuti proses hukum laporan polisi yang telah dilakukan terhadap dirinya.
Haris resmi melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di Twitter pribadinya soal 'Allahmu lemah harus dibela'.
Ferdinand dilaporkan terkait penyebaran informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA dan pemberitaan bohong atau hoaks yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Kita lihat hari ini Ferdinand sudah meminta maaf, tapi kan enggak bisa meminta maaf saja. Jadi penegakan hukum harus juga ditegakkan," kata Haris.
Laporan terhadap Ferdinand diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pada laporan tersebut, Ferdinand dikenakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang (UU) 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, uu 11 tahun 2008 tentang ITE, dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [bay]