WahanaNews.co | Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus dugaan penggelapan WanaArtha Life.
"Menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha," ujarnya, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga:
OJK Terus Beri Perlindungan Kepada Konsumen WanaArtha Life
Adapun ketujuh tersangka itu yakni, MA, TK, YM, YY, DH, EL dan RF. Mereka dijerat dengan pasal yang serupa terkait dengan tindak pidana penggelapan.
Sebelumnya, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Yang pertama adalah pengumpulan bahan keterangan dari 57 orang, terdiri dari 40 orang pemegang polis. Kemudian 14 orang agen dan 3 orang direksi," ujar Kabag Penum Polri ketika itu Brigjen Gatot Repli Handoko.
Baca Juga:
Izin Usaha Wanaartha Life Dicabut, ini Langkah OJK Untuk Lindungi Pemegang Polis
Selanjutnya, kata Gatot, pihak Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan disertai penyitaan sejumlah barang bukti terkait perkara itu.
"Kemudian kedua telah dilakukan penggeledahan dan analisa bukti digital, kemudian ketiga adalah melakukan penyitaan barang bukti polis, alat bukti digital, rekening koran dan lain-lainnya. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap direksi, ahli asuransi, korporasi dan ahli ketenegakerjaan," ucap Gatot.
Nantinya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menerapkan Pasal 75 UU Nomor 40 tahun 2014 terkait penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis, dan Pasal 76 terkait dengan penggelapan premi asuransi dan Pasal 81 Juncto Pasal 82 terkait korporasi asuransi. [rsy]