WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) putuskan aset senilai Rp2,4 triliun di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dirampas untuk negara.
MA mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku pemohon kasasi keberatan.
Baca Juga:
Terkait Kasus Dugaan Penggelapan WanaArtha Life, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Adapun pihak termohon adalah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha/WanaArtha Life dalam perkara atas nama Benny Tjokrosaputro.
"Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan dilansir dari situs MA, Senin (24/10).
Duduk sebagai hakim ketua majelis Surya Jaya dengan anggota masing-masing Prim Haryadi dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan perkara nomor: 5728 K/PID.SUS/2022 dibacakan pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Baca Juga:
Penuhi Janji, WanaArtha Life Sikapi Positif Somasi Eks Pekerja
MA membatalkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 15/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Oktober 2021.
MA menyatakan WanaArtha Life adalah pihak ketiga yang tidak beriktikad baik.
MA menyatakan tindakan penyitaan dan perampasan terhadap seluruh aset kekayaan berupa barang, uang, saham, rekening efek, reksa dana dalam Bank Kustodian adalah sah dan berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.