WahanaNews.co | Hakim Achmad Virza Rudiansyah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam pemanggilannya, Hakim Achmad Virza berkapasitas sebagai saksi. Karena keterangannya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka IIH," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (14/4/2022).
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memeriksa dua hakim yakni, Dede Suryawan dan R Moh Fadjarisman, pada Rabu, 13 April 2022. Kedua hakim tersebut dikonfirmasi penyidik soal aliran uang dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penyidik menduga banyak pihak yang kecipratan uang suap dari tersangka Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH). Diduga, penyidik juga bakal mendalami hal serupa lewat pemeriksaan Hakim Achmad Virza Rudiansyah, pada hari ini.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong Isnaini merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.
Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap pejabat Pengadilan Surabaya. Hendro berupaya menyuap Hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.
Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinganan PT SGP. Hamdan menyampaikan hal tersebut ke Itong. Itong bersedia dan sepakat asal ada imbalannya.
Hendro kemudian merealisasikan sejumlah uang Rp140 juta untuk Itong melalui Hamdan. KPK lantas mengamankan Hamdan dan Hendro sesaat setelah adanya penyerahan uang Rp140 juta yang diduga pelicin pengurusan perkara. [rsy]