WahanaNews.co, Jakarta - Mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi kunci.
Saksi dimaksud ialah Advokat Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang telah diproses hukum terkait kasus serupa.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
"Pemeriksaan dilakukan di Jalan AH Nasution Nomor 114, Cisaranten Bina Harapan, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (31/8/2023) melansir VIVA.
Proses hukum terhadap Hasbi satu di antaranya berbekal kesaksian yang diberikan oleh Yosep dan Heryanto baik di tahap penyidikan maupun persidangan.
Sementara itu, Hasbi diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara.
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang juga diproses hukum KPK-- kini berstatus terdakwa-- atas kasus serupa menjadi salah satu majelis hakim yang mengadili perkara Budiman di tingkat kasasi tersebut.
Dari jumlah Rp11,5 miliar yang dikucurkan guna mengurus perkara, Hasbi diduga menerima Rp3 miliar. Sisa uang tersebut diduga dinikmati oleh mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto yang disinyalir bermufakat jahat dengan Hasbi dalam mengurus perkara pidana Budiman di MA.