WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengakuan mengejutkan terungkap di ruang sidang ketika Direktur Operasional PT Delta Indonesia, Deka Perdanawan, menyebut perusahaannya telah menyetor uang hingga lebih dari Rp 4,4 miliar kepada sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan yang kini duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikat K3.
Disampaikan pengakuan itu saat Deka menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dan terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/3/2026).
Baca Juga:
Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Berakhir, Polda Jambi Kedepankan Edukasi: Pelanggaran Turun Signifikan
“Dari data di PT Delta atau seingat saudara, berapa total yang sudah saudara berikan kepada pegawai Kemnaker yang saudara sebutkan tadi itu?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tersebut.
Diakui awalnya oleh Deka bahwa dirinya tidak mengingat secara pasti total uang yang telah diberikan kepada para terdakwa.
Disebutkannya selama persidangan bahwa terdapat sejumlah biaya yang harus dibayarkan baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening yang diarahkan para pejabat terkait.
Baca Juga:
Eks Pejabat Kemnaker Akui Beri Honor ke Terdakwa Izin TKA
Dijelaskan bahwa untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) yang berlaku dua tahun, dirinya harus membayar Rp 5 juta per sertifikat.
Dikeluarkan pula biaya honor fasilitator pelatihan sebesar Rp 250.000 hingga Rp 500.000 per orang dalam setiap kegiatan.
Diungkapkan bahwa selama bekerja sama dengan Kemnaker, dirinya berinteraksi dengan sejumlah pejabat, antara lain Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022–sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, serta Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025 Subhan.
Diakui kembali oleh Deka bahwa dirinya tidak mengingat angka pasti total pemberian dan telah menyerahkan seluruh data kepada penyidik.
“Kalau di keterangan saudara nomor 19, ini yang seingat saudara mungkin ya. Dari rekening Bank Mandiri ini total Rp 3.278.350.000,-. Kalau rekening BCA Rp 1.197.250.000,-. Gitu ya?” tanya jaksa membacakan hasil konfirmasi penyidikan.
Dibenarkan oleh Deka rincian tersebut sesuai dengan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan.
Jika dijumlahkan, total aliran dana dari PT Delta Indonesia kepada para terdakwa mencapai Rp 4.475.600.000.
Diungkapkan pula bahwa setoran itu dilakukan karena dirinya khawatir sertifikat yang diajukan perusahaannya tidak akan diterbitkan oleh pihak kementerian.
Dalam dakwaan terpisah, mantan Wamenaker Noel bersama sejumlah pihak lain disebut menerima total Rp 6,5 miliar dari pemohon sertifikat dan lisensi K3.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar jaksa dalam sidang dakwaan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026).
Dipaparkan jaksa bahwa praktik pemerasan tersebut telah berlangsung sejak 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Diminta oleh salah satu terdakwa, Hery Sutanto, agar tradisi berupa “apresiasi atau biaya non teknis/undertable” tetap dilanjutkan di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Dijelaskan bahwa tradisi tersebut berupa pungutan Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat kepada pemohon melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Disebutkan jaksa bahwa Noel menerima Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta.
“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.
Didakwa Noel melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]