WahanaNews.co |
Kasus tindak pidana korupsi Gorontalo
Outer Ring Road (GORR) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Gorontalo.
Setelah menerima berkas
perkara dan menyatakan lengkap, Kamis (24/6/2021), majelis hakim mulai
menyidangkan perkara tindak pidana korupsi GORR, dengan terdakwa mantan Kepala
Kantor Wilayah Pertanahan (BPN), Gorontalo, G-T alias Gabriel.
Baca Juga:
Warga Gorontalo Utara Dihebohkan Fenomena Hujan Jelly
Jaksa penuntut umum mendakwa
G-T telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim
Pelaksana Pembebasan Lahan pembangunan jalan GORR.
Menurut jaksa penuntut umum,
proses pembentukan panitia pelaksana pembebasan lahan yang dilakukan terdakwa
menyalahi aturan, dan ditemui adanya bukti pencairan dana secara ganda yang
diajukan terdakwa.
Berdasarkan hasil penyidikan,
ditemukan juga adanya proses pengajuan surat pernyataan penguasaan fisik lahan
yang tidak sesuai aturan serta pengajuan dana yang dilakukan secara ganda.
Baca Juga:
Anak di Bawah Umur di Gorontalo Dicabuli Bergilir, 20 Pelaku Ditangkap
Atas perbuatannya tersebut,
terdakwa terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Diketahui, pada proses
pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring
Road atau GORR, ditemukan perbuatan melawan hukum dengan kerugian negara
sebesar lebih dari Rp 43 milyar, berdasarkan hasil perhitungan BPKP.
Sebelumnya, majelis hakim
Tipikor telah memvonis bersalah tiga terdakwa dalam kasus ini. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.