WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) mempercepat pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Direktur Jenderal AHU Kemenkum Widodo mengatakan percepatan dilakukan melalui inovasi layanan digital Ditjen AHU, yang mampu memproses legalisasi badan hukum koperasi dalam 1 jam untuk 1.000 dokumen, sehingga kapasitas harian mencapai 24 ribu koperasi.
Baca Juga:
Tim Konsolidasi Masyarakat Plasma PT APN Gelar Rapat Pembentukan Koperasi Barumun Agro Nusantara
"Dengan sistem ini, target 80 ribu KDMP/KKMP dapat tercapai secara efisien," ujar Widodo dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Data terbaru per 18 Mei 2025 mencatat permohonan nama sebanyak 14.875 KDMP dan 1.191 KKMP, pendirian sebanyak 767 KDMP dan 52 KKMP, serta perubahan dari jenis koperasi lain sebanyak 8 KDMP.
Widodo menyebutkan terobosan itu sejalan dengan transformasi digital Kemenkum yang telah dijalankan secara menyeluruh.
Baca Juga:
Pembentukan Kopdes Merah Putih Diatur Inpres, Dana Modal dari Skema Pinjaman
Namun demikian, ia menegaskan bahwa sistem AHU Online yang dikembangkan pihaknya tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pendirian koperasi.
"Selain itu, saat ini seluruh notaris dapat mengakses percepatan pembentukan KDMP/KKMP, sehingga tidak hanya notaris pembuat akta koperasi yang bisa mempercepat program ini," ucap dia.
Widodo mengungkapkan bahwa Kemenkum telah menerbitkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 untuk menyederhanakan prosedur, termasuk percepatan konversi delapan koperasi lama menjadi KDMP.