WahanaNews.co | Terlibat kasus narkotika, pihak Imigrasi Denpasar, Bali, umumkan pihaknya mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang bernama Vladimir Rybnikov.
"Dia untuk sementara ditempatkan di Rudenim Denpasar setelah menyelesaikan masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan setelah diserahterimakan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kepada Rudenim Denpasar 16 September 2021," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, dalam siaran persnya di Denpasar, Minggu (19/9/2021).
Baca Juga:
Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi
Ia mengatakan pendeportasian dilakukan dengan menggunakan Pesawat Citilink menuju Bandara Intenasional Soekarno Hatta. Kemudian berangkat dengan maskapai Turkish Airlines dengan tujuan penerbangan dari Jakarta (CGK) menuju Istanbul (IST) dengan nomor penerbangan TK 057, dan take off dari Istanbul (IST) menuju Pulkovo Moskow (LED) dengan nomor penerbangan TK 401.
Terhadap Vladimir Rybnikov dikenakan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Selain itu, WNA Rusia itu juga dimasukkan kedalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebelumnya, Vladimir Rybnikov tiba di Bali pada bulan April 2018 dan pada 22 November 2018 yang bersangkutan ditetapkan sebagai terpidana terkait kepemilikan narkotika.
Baca Juga:
Imigrasi Soekarno Hatta Gelar Operasi Jagratara Tahap lll di Cengkareng dan Kalideres
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Vladimir Rybnikov dikenai putusan pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
Selanjutnya, dinyatakan bebas pada tanggal 16 September 2021 dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Pada kesempatan yang sama, seorang WN Rusia bernama Ekaterina Sidorenko juga dideportasi karena melanggar keimigrasian dengan melebihi masa izin tinggal. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.