Adapun kesembilan orang yang dicekal ke luar negeri merupakan Direktur PT Eldin Citra, LGH, Pegawai Negeri Sipil, Swe, dan ASN Dirjen Bea Cukai, H.
Selain itu, Direktur PT Kenken Indonesia, MRP, Karyawan Swasta, MNEY, Mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia, PS, dan Kepala Produksi PT Eldi Citra Lestari, ZM bin G, Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia, JS, dan Direktur CV Mekar Inti Sukses TS.
Baca Juga:
Tragedi Tawuran: Pria Berinisial AR Jadi Korban di Tanjung Priok, Jakarta Utara
Kasus dugaan korupsi ini ditingkatkan sebagai penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 02 Maret 2021.
Peningkatan status itu dilakukan usai ekspose atau gelar perkara sehari sebelumnya.
Dari hasil pendalaman penyidik, ada dugaan pelanggaran pidana di kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China melalui kontainer pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang.
Baca Juga:
Polsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Pria Curian Motor
Kejaksaan menduga ada keterlibatan petugas di Bea dan Cukai pada Kanwil Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu, ada juga dugaan keterlibatan Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2.
Kerugian keuangan negara terjadi lantaran penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI seharusnya diolah di kawasan Berikat dan diekspor.