Menurut Darmawan, hal ini merupakan pencapaian luar biasa, mengingat sejak PLN berdiri hingga 2019, baru 30,7 persen aset tanah yang telah disertifikat.
Melalui kerja sama ini, PLN menargetkan sertifikasi seluruh aset tanah perseroan tuntas pada 2023.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Pencapaian ini tak lepas dari dukungan KPK, serta Kementerian ATR/BPN. Jika harus mengurus satu per satu dengan cara konvensional seperti dulu, tidak cukup satu abad untuk menyelesaikan semuanya," terang dia.
Tak hanya itu, pendampingan KPK dalam sertifikasi tanah diharapkan menghindarkan perilaku korupsi.
Sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN, namun juga digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Dalam menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia, sinergi dan kolaborasi antara PT PLN (Persero), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, KPK dan Pemerintah Daerah perlu digaungkan tidak hanya untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat namun juga untuk terus mendorong konsistensi sinergi dan kolaborasi baik untuk pengamanan aset maupun kolaborasi lainnya,” tambah Darmawan.
Dalam kesempatan tersebut, PLN juga berterima kasih atas dukungan KPK dalam membantu, serta mengawasi jalannya tugas PLN dalam mengamankan, memelihara, sekaligus mendayagunakan aset-aset yang dipercayakan kepada PLN dalam upaya menghadirkan listrik yang berkualitas ke seluruh pelosok negeri.
Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, menilai penataan aset tanah menjadi prioritas penting KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi.