WahanaNews.co | PT PLN (Persero) meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas komitmennya dalam menyelamatkan aset negara melalui percepatan sertifikasi tanah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, kepada Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, dan disaksikan secara daring oleh Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Dunia yang diselenggarakan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (7/12/2021).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Darmawan mengatakan, PLN telah berkolaborasi dengan KPK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah daerah untuk menyelamatkan aset melalui sertifikasi tanah.
Menurutnya, komitmen PLN untuk menjalankan perusahaan dengan lebih efisien, efektif dan tepat sasaran, akan mendukung peningkatan perekonomian negara.
"PLN sebagai BUMN dengan aset terbesar melakukan langkah kolaborasi strategis dalam proses sertifikasi aset tanah yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Darmawan, dalam keterangan resmi, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Dia menyebutkan, aset tanah yang telah disertifikasi dari hasil kerja sama penyelamatan aset PLN tersebut sebanyak 20.507 sertifikat selama tahun 2020, dengan total nilai yang cukup signifikan, yaitu Rp 6,3 triliun.
Adapun sepanjang Januari hingga 1 Desember 2021 telah diterbitkan 17.971 sertifikat tanah.
Jika dikalkulasikan, maka PLN telah berhasil mengamankan 66.056 sertifikat tanah yang tersebar di seluruh Indonesia, atau sekitar 61,9 persen dari 106.656 bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi sebagai aset milik negara yang dipercayakan kepada PLN.