WahanaNews.co | Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputro mengungkapkan dalam sidang lanjutannya pernah menggunakan identitas karyawannya sebagai komisaris perusahaan.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (22/3/2022). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Baca Juga:
Diusulkan Jadi Calon Gubernur NTT 2024, Fary Francis Sebut Tunggu Keputusan Prabowo
Saksi Jumiah telah bekerja dengan Benny sejak 2007 sebagai sekertaris.
Dalam kesaksiannya, Jumiah bertugas melakukan pengarsipan sertifikat dan pembayaran sertifikat tanah yang telah disetujui Benny.
Tugas Jumiah ternyata tak berhenti sampai di situ. Benny pernah meminta identitas Jumiah untuk digunakan berbisnis.
Baca Juga:
Usai Kasus ASABRI Rampung, Jaksa Agung Usul Pensiunan TNI dapat Bantuan
Salah satunya, nama Jumiah digunakan menjadi komisaris dari perusahaan yang sebenarnya berada di bawah kekuasaan Benny.
"Pernah ditawari komisaris di Bumi Nusa Jaya Abadi dan komisaris di tempat lain juga," kata Jumiah saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut.
"Tugasnya Anda sebagai komisaris itu apa? " tanya JPU.
"Hanya dipakai nama untuk perusahaan itu. Perusahaannya ada yang aktif, ada yang tidak," jawab Jumiah.
JPU lantas penasaran terhadap fungsi dari perusahaan-perusahaan yang dibentuk Benny. Apalagi jumlahnya tak tanggung-tanggung mencapai sekitar 180 perusahaan.
Menurut Jumiah, Benny memang banyak membentuk perusahaan berupa Perseroan Terbatas (PT) untuk keperluan pembelian tanah.
Sebab Jumiah mengetahui bosnya merupakan pemain yang telah malang melintang di bisnis pertanahan.
"Saya pernah nanya ke pak Benny soal itu, katanya kalau pembelian tanah dengan PT (perusahaan) itu bisa dalam jumlah besar. Kalau secara pribadi kecil. Itu karena pak Benny main di properti," ujar Jumiah.
"Selain itu apa ada lagi fungsinya?" tanya JPU lagi. "Untuk utang ada. Perusahaan digunakan untuk utang ke bank," jawab Jumiah.
Selama ini, Jumiah mengaku tak tahu menahu perihal aktivitas di perusahaan yang mencatut namanya sebagai komisaris.
Ia pun tak tahu siapa saja pegawai di perusahaan tersebut.
"Saat perusahaan mau melakukan tindakan hukum, transaksi jual beli apa tidak pernah tanda tangan?" tanya JPU. "Tidak," jawab Jumiah.
Diketahui, Benny Tjokrosaputro belum dijatuhi tuntutan dalam kasus korupsi PT Asabri.
Namun ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun.
Benny diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun. Benny tak sendirian dalam menjalankan aksi kejahatannya.
Heru Hidayat yang bersekongkol dengan Benny diganjar vonis nihil dalam perkara korupsi PT Asabri lantaran menurut Majelis Hakim sudah divonis seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya.
Padahal Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan kepada pihak internal PT Asabri yaitu Sonny Widjaja (20 tahun), Adam Rachmat Damiri (20 tahun), Hari Setianto (15 tahun) dan Bachtiar Effendi (15 tahun).
Namun Majelis Hakim memang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan kepada pihak swasta yaitu Lukman Purnomosidi (10 tahun) dan Jimmy Sutopo (13 tahun).
Sedangkan adik Benny yaitu Teddy Tjokrosaputro baru saja menjalani sidang perdana dalam perkara serupa pada Selasa (15/3/2022). [rin]