WahanaNews.co | Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Pentuntutan (SKP2) terhadap perkara tindak pidana dengan tersangka Sawan Bin Yuhardin yang terlibat dalam kasus kecelakaan lalu lintas, Jumat (18/02/2022) kemarin.
Keputusan tersebut, merupakan perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Juga:
Status Tersangka Bos Pallubasa Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polisi
Hal tersebut dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana yang menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Berdasarkan kronologis kejadian, tersangka Sawan bersama saksi, Na’im, mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Nopol B 6891 WIY dari Kota Manna menuju kediaman Sawan di Dusun Padang Bendera, Desa Padang Beriang, Kecamatan Pino Raya pada Sabtu, (11/12/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
Dalam perjalanan, Sawan menabrak korban, Devi Tri Rezeki yang mengendarai sepeda motor Scoopy Nopol BD 3573 HF.
Baca Juga:
Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Polisi Siap Mediasi Tiko dan Mantan Istri
Menurut keterangan korban, tersangka berbelok ke arah kanan yang terdapat marka jalan tidak boleh berbelok.
“Tersangka berbelok ke kanan padahal marka jalan membujur warna kuning tidak terputus yang seharusnya tersangka tidak boleh berbelok,” ujar Fadil, Selasa (22/2).
Akibatnya, korban mengalami luka lecet disertai nyeri pada dada sampai perut belakang bagian kanan dan luka robek pada lutut kaki kiri.
Oleh karena itu, tersangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan resortatif ini, antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun;
3. Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan pada tanggal 16 Februari 2022 (batas waktu 14 hari: Selasa, tanggal 01 Maret 2022).
4. Telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 16 Februari 2022 di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan;
5. Tersangka menyesali perbuatannya karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan saksi korban terluka;
6. Tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, serta korban bersedia berdamai dengan Tersangka dan telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa meminta apapun kepada Tersangka;
7. Masyarakat merespon positif;
[bay]