WahanaNews.co | Kepolisian Resort Mimika menyerahkan tersangka pemilik 72 plastik narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri setempat.
MA alias Amin, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kini memasuki tahap dua, tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Satres Narkoba Polres Mimika lalu ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Jumat (11/2/2022).
Baca Juga:
2 Jenazah Korban Saling Serang antar Kelompok di Kabupaten Nduga Dievakuasi Ke Timika
Sekadar diketahui, Amin memiliki 72 paket narkotika golongan I jenis sabu.
Sebelumnya, Amin ditangkap tim Satresnakoba Polres Mimika pada 16 Oktober 2021 lalu, di Jalan SP 2, Gang Koi 02, yang merupakan kediamannya.
Atas perbuatannya, Amin dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Polri Presisi Peduli Lingkungan, Aksi Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Pulau Puriri Kabupaten Mimika
"Jadi atas perbuatannya pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup," kata Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur, melalui rilis pers yang diterima media pada Sabtu (12/2/2022).
Mansur menjelaskan, untuk barang bukti ditemukan berupa 72 plastik klip bening kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 89,62 gram.
Selanjutnya, tambah dia, uang tunai sebesar Rp 7 juta, satu bundel plastik klip bening kecil, satu sendok takar terbuat dari pipet, dan satu unit handphone beserta kartunya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.