WahanaNews.co | Oknum polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Mustari terungkap diduga memperkosa remaja putri sebanyak 12 kali.
Hal itu terungkap dalam persidangan kode etik.
Baca Juga:
Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Oknum Polisi di Surabaya Ditangkap dan Ditahan
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan pada Jumat (11/3/2022) selaku penuntut membacakan tuntutan terhadap AKBP Mustari.
"Pada bulan Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022 Mustari melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan perbuatan cabul (total 12 kali) terhadap saksi (korban)," kata Agoeng di persidangan.
Agoeng menambahkan bahwa pada bulan pertama Oktober 2021, AKBP Mustari diduga memperkosa korban sebanyak 3 kali.
Baca Juga:
Istri Aiptu FN Lapor Balik, Sebut Debt Collector Rampas Kunci dan Lakukan Kekerasan
Kemudian AKBP Mustari melakukan aksinya sebanyak 2 kali pada November 2021, dan pada Desember sebanyak 2 kali.
"Januari 2022 sebanyak 3 kali, Februari 2022 sebanyak 2 kali dan terakhir pada tanggal 25 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita," kata Agoeng.
Agoeng juga membeberkan pengakuan korban bahwa AKBP Mustari kerap memberi sejumlah uang apabila sudah memperkosa korban. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.