WahanaNews.co, Surabaya - Arjun Wijaya Kusumo telah mengakui bahwa dia mengancam akan menembak Anies Baswedan melalui komentar di TikTok, dan sebagai akibatnya, dia dijadikan tersangka berdasarkan UU ITE.
Motif di balik tindakan tersebut menjadi pertanyaan.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
Menanggapi motifnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyatakan bahwa Arjun melakukan hal tersebut secara spontan.
Dirmanto menjelaskan bahwa Arjun memberikan komentar ancaman setelah melihat postingan di TikTok, tanpa rencana sebelumnya.
Dirmanto mengungkapkan bahwa Arjun resmi menjadi tersangka pada malam Sabtu (13/1), namun penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Keputusan ini disebut sebagai alasan subjektif dari pihak penyidik.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
"Proses masih berjalan karena tidak bisa ditahan, jadi tetap dalam proses. Tidak ditahan," kata Dirmanto, melansir detikcom.
Selain mengamankan Arjun, Polisi juga menyita 1 bendel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, 1 unit HP merek Poco X3, dan sebuah akun Tiktok.
Ia disangkakan pasal 45B juncto pasal 29 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan denda paling banyak Rp 750 juta.