WahanaNews.co | Abu
Bakar Ba'asyir disebutkan akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021. Tentang
hal itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan Ba'asyir
memiliki hak yang sama dengan warga negara Indonesia (WNI) lainnya. Ba'asyir
akan meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Bogor pada 8 Januari nanti.
Baca Juga:
2 Terduga Teroris Jaringan ISIS Ditangkap Densus 88 di Jakarta Barat
Selanjutnya dia bisa kembali berkumpul dengan keluarganya
lagi. "Abu Bakar Ba'asyir (ABB) sebagai warga negara Indonesia tentu
memiliki hak yang sama dengan WNI lainnya," katanya.
"Setelah menjalani proses pidana, ABB sudah boleh bebas dan
kembali kepada keluarganya," ujar Direkur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris,
Selasa (5/1/2021). Kendati telah menghirup udara bebas, Irfan menyebut Ba'asyir
tetap dalam pengamanan aparat keamanan.
Pengamanan itu sepenuhnya merupakan kewenangan aparat
keamanan sehingga BNPT tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Baca Juga:
Min Aung Hlaing Tuduh Negara-Negara Dukung Konflik Myanmar dengan Pemasokan Senjata
"BNPT bukan
badan penindak tapi bertugas mengoordinasikan merumuskan dan melaksanakan upaya
penanggulangan terorisme," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Baasyir akan bebas murni pada 8
Januari 2021. Pada hari itu dia akan dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur dan
akan kembali ke keluarganya di Pondok Pesantren Ngruki di Solo, Jawa Tengah.
"Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus,"
ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkum HAM) Jawa Barat, Imam Suyudi, Senin (4/1/2021). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.