WAHANANEWS.CO, Jakarta - Peringatan keras soal ancaman terhadap demokrasi dan hak asasi manusia mengemuka setelah draf Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme dinilai menyimpan persoalan konstitusional serius.
Ketua Centra Initiative Al Araf menilai draf Peraturan Presiden TNI dalam Mengatasi Terorisme berpotensi besar mengancam hak asasi manusia, demokrasi, dan prinsip negara hukum, Rabu (14/1/2026) --.
Baca Juga:
23 Prajurit TNI AL Gugur dalam Latihan Akibat Longsor di Bandung Barat
Menurut Al Araf, draf Perpres yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional sejak tahap awal perumusannya.
Ia menjelaskan bahwa draf tersebut direncanakan akan dikonsultasikan ke DPR sesuai Pasal 43I ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Namun, Al Araf menilai pengaturan pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden justru bermasalah secara formil dan substansial.
Baca Juga:
Menhan dan Panglima TNI Rapat Tertutup Bahas Rencana Kerja 2026
“Pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional,” kata Al Araf saat dihubungi.
Ia menegaskan bahwa secara formil ketentuan tersebut bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan Undang-Undang TNI yang mengatur bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan seharusnya ditetapkan melalui undang-undang.
Karena itu, menurutnya, landasan hukum draf Perpres tersebut dinilai lemah dan rawan digugat secara konstitusional.