WahanaNews.co | Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, Ahmad Ramzy, berkonsultasi kepada penyidik Polda Metro Jaya perihal rencana pelaporan terhadap Kamaruddin Simanjuntak.
Hal itu dilakukan Ramzy sebab pengacara Keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat itu dianggap telah menuduh Ahok berselingkuh dengan mantan ajudan yang saat ini bersatus istrinya, Puput Nastiti Devi.
Baca Juga:
Kasus Korupsi LNG PT Pertamina, KPK Periksa Ahok
Potongan ucapan Kamaruddin itu viral di media sosial.
"Disampaikan Kamaruddin pada akun di YouTube tersebut menganalogikan kasus tentang perselingkuhan melibatkan Pak BTP ketika dipenjara. Jadi, saya meminta Kamaruddin untuk tidak lagi mengait-ngaitkan case (kasus) klien saya," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (25/7/2022).
Ramzy mengatakan kliennya, Ahok, telah mengetahui potongan video ucapan Kamaruddin yang viral di media sosial itu.
Baca Juga:
Eks Ahoker Murka Gegara Sebut Jokowi Tak Bisa Kerja, Tolak Mulut Kotor Ahok
"Pak BTP sendiri sudah menyatakan ini merupakan berbuatan fitnah, pencemaran nama baik," ujar Ramzy.
Pernyataan itu disampaikan Ramzy setelah Ahok menanyakan kepada dirinya perihal ucapan Kamaruddin itu.
Ramzy pun membenarkan pernyataan Kamaruddin itu masuk dalam ranah pidana.