WahanaNews.co | Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, Ahmad Ramzy, berkonsultasi kepada penyidik Polda Metro Jaya perihal rencana pelaporan terhadap Kamaruddin Simanjuntak.
Hal itu dilakukan Ramzy sebab pengacara Keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat itu dianggap telah menuduh Ahok berselingkuh dengan mantan ajudan yang saat ini bersatus istrinya, Puput Nastiti Devi.
Baca Juga:
Ahok Tegaskan Peluang Koalisi Anies-Ganjar Tidak Mungkin Terjadi
Potongan ucapan Kamaruddin itu viral di media sosial.
"Disampaikan Kamaruddin pada akun di YouTube tersebut menganalogikan kasus tentang perselingkuhan melibatkan Pak BTP ketika dipenjara. Jadi, saya meminta Kamaruddin untuk tidak lagi mengait-ngaitkan case (kasus) klien saya," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (25/7/2022).
Ramzy mengatakan kliennya, Ahok, telah mengetahui potongan video ucapan Kamaruddin yang viral di media sosial itu.
Baca Juga:
Tak Sejalan, Ahok Ungkap Adiknya Pilih Prabowo Subianto di Pilpres 2024
"Pak BTP sendiri sudah menyatakan ini merupakan berbuatan fitnah, pencemaran nama baik," ujar Ramzy.
Pernyataan itu disampaikan Ramzy setelah Ahok menanyakan kepada dirinya perihal ucapan Kamaruddin itu.
Ramzy pun membenarkan pernyataan Kamaruddin itu masuk dalam ranah pidana.
Karena itu, Ramzy mengultimatum Kamaruddin.
"Saya memberikan waktu 2x24 jam kepada Kamaruddin Simanjuntak untuk meminta maaf kepada Pak BTP dan keluarga," kata Ramzy.
Ramzy mengancam akan melaporkan Kamaruddin ke pihak kepolisian bila tak kunjung meminta maaf kepada Ahok.
"Kalau memang tidak ada permintaan maaf dan meralat penyataan tersebut, saya akan membuat laporan polisi pada Rabu (27/7/2022)," ujar Ramzy.
Terpisah, Kamaruddin Simanjuntak mengklaim tidak pernah menyinggung dugaan perselingkuhan Ahok.
Kamaruddin hanya bertanya, kapan Ahok dan Puput berpacaran?
"Tidak ada yang ngomong perselingkuhan. Saya cuma bilang kapan pacaranya. Itu, kan, pertanyaan, kalau ada pertanyaan, yang diperlukan itu jawaban," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi.
Kamaruddin merasa bingung dengan protes Ramzy.
Kamaruddin pun bertanya balik kepada pengacara mantan Gubernur DKI itu, perihal tindak pidana yang dilanggarnya.
"Pertanyaan saya, itu tindak pidana bukan? Jadi, kalau tindak pidana itu adalah kesalahan. Kesalahan itu mengandung niat jahat atau mens rea," kata Kamaruddin.
Di sisi lain, Kamaruddin mempersoalkan dirinya yang harus meminta maaf kepada Ahok oleh Ramzy.
"Pertanyaan saya begini, minta maaf soal apa karena saya bertanya? Misal begini, satu tambah satu berapa? Kalau enggak minta maaf akan dilaporkan ke polisi, begitu?" pungkas Kamaruddin. [gun]