WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan resmi dijebloskan ke tahanan setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengungkap dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian periode 2023–2024.
Penahanan dilakukan pada Selasa (25/2/2026) di Medan terhadap ketiganya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.
Baca Juga:
PPK Proyek Waterfront City Samosir Ditahan, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar
“Ketiga tersangka sejak hari ini ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi di Medan.
Ketiga mantan Kepala KSOP Pelabuhan Utama Belawan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial WH, SHS, dan MLA.
“Ditahan mereka setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ucapnya.
Baca Juga:
Sinergitas Kejaksaan dan Pemerintah dalam Pelaksanaan Pidana Sosial Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota Se-Sumut
Rizaldi menegaskan tim penyidik juga mengimbau pihak-pihak yang terkait atau diduga terlibat dalam perkara tersebut agar bersikap kooperatif serta tidak menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
“Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Penetapan tersangka terhadap ketiga mantan Kepala KSOP itu, lanjut Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut Arif Kadarman, dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Dilakukan penetapan tersangka setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” ujar Arif.
Arif menjelaskan bahwa kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan otoritas pelabuhan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Apabila otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa maka pelayanan tersebut dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal,” ujarnya.
Untuk wilayah Belawan, kewenangan penggunaan jasa pandu tunda tersebut telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Ia menambahkan bahwa kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda di perairan wajib pandu adalah kapal dengan ukuran tonase di atas GT 500.
Berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit sepanjang 2023 hingga 2024, ditemukan adanya kapal berukuran di atas GT 500 yang memasuki perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan namun tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang dibuat serta ditandatangani para tersangka sesuai masa jabatan masing-masing.
“Pada masanya, masing-masing tersangka merupakan kepala KSOP yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan serta pendataan sebagaimana dimaksud,” ucapnya.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Dijerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucapnya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]