WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sempat memutuskan menghapus tilang manual sebagai langkah mencegah pungutan liar (pungli). Namun, kini kembali memberikan izin kepada anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual atau tilang di tempat.
Walaupun begitu, Kapolri menitipkan pesan dan mengingatkan Polisi Lalu Lintas (Polantas) jangan coba-coba menerima suap atau pungli.
Baca Juga:
Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri, Brigjen Alfred Papare Dilantik Jadi Kapolda Papua Tengah
“Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang,” jelas Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (16/5/2023).
Adapun, kata dia, bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat.
Kata dia, Kapolri juga meminta pengendara yang terkena tilang tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan. Bila hal tersebut dilakukan, dipastikan bakal ditindak.
Baca Juga:
Longok Katedral, Kapolri: Selamat Natal, Semoga Damai dan Sejahtera
Seiring dengan kembali diberlakukannya tilang manual, kepolisian akan melakukan sosialisasi lebih gencar baik melalui media sosial, satuan kewilayahan sampai edukasi kepada masyarakat. Kedepan, polisi mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.
“Tilang di tempat untuk menguatkan serta saling menguatkan baik dalam tilang ETLE dan tilang manual terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak menjangkau oleh ETLE,” jelasnya.
Ramadhan melanjutkan, Kapolri juga telah mengeluarkan surat telegram soal tilang manual yang kembali diberlakukan.