WahanaNews.co, Jakarta - Fritz Edward Siregar, Wakil Komandan Alpha Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, mempertanyakan tujuan hak angket apabila benar-benar digulirkan.
Fritz mempertanyakan hak angket ditujukan ke penyelenggara pemilu atau pemerintah.
Baca Juga:
DPR Tutup Masa Sidang, Gerindra: Tak Ada Hak Angket
“Siapa yang mau dipanggil? Apakah yang dipanggil KPU-Bawaslu? Atau yang dipanggil pemerintah?” kata Fritz dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (18/3/2024).
“Kita tahu penyelenggara pemilu itu adalah lembaga independen, namanya KPU dan Bawaslu, bukan pemerintah. Lalu kenapa dipanggil si pemerintah?” ujar dia.
Fritz juga mempertanyakan hak angket digulirkan untuk menelusuri dugaan kecurangan pemilihan presiden (pilpres) atau pemilihan anggota legislatif (Pileg).
Baca Juga:
Komisi I DPRD Minta Pj Wali Kota Bekasi Kooperatif dan Transparan
“Yang mau kita hak angketnya apa? Pilegnya atau pilpresnya? Atau pemilu? Kan pemilu kan bukan hanya pilpres saja, ada pileg juga,” kata Fritz.
“Tetapi kalau kita mendelegitimasikan ada pertanyaan soal pilpres, secara enggak langsung mempertanyakan juga hasil dari pileg-nya,” ucap dia.
Terlepas apakah hak angket lolos atau tidak, menurut Fritz, dua persoalan itu harus dijawab.
Menjelang pengumuman pasangan presiden-wakil presiden terpilih, mencuat wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang menurutnya sudah telanjang.
Gayung bersambut, capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirkan hak angket.
Parpol pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Namun, wacana tersebut seolah jalan di tempat karena belum ada satu pun anggota dewan bahkan fraksi partai politik yang resmi mengajukan atau menjadi inisiator untuk menggulirkan hak angket di DPR.
[Redaktur: Alpredo Gultom]