WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir dengan penetapan satu tersangka baru berinisial NH oleh Kejaksaan Agung.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengumumkan penetapan tersangka baru tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Kamis (30/7/2026).
Baca Juga:
Heboh Kematian Sutrimo, Pihak Febrie Adriansyah Tegaskan Tak Mau Campuradukkan Perkara
Menurut Rudi, penetapan status tersangka terhadap NH dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai telah memenuhi syarat.
"Dengan kecukupan dua alat bukti, kami menetapkan tersangka berinisial NH," kata Rudi.
Rudi belum mengungkap secara rinci keterlibatan NH dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Tekanan ke Tim Pemeriksa Febrie, Sebut Keputusan Lebih Bernuansa Politik
Namun, ia memastikan NH diduga ikut berperan dalam tindak pidana pencucian uang yang sedang disidik Kejaksaan Agung.
"Diduga turut serta dalam TPPU," pungkas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung lebih dulu menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama masa penahanan.
Penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap yang bersangkutan.
Rudi menjelaskan, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar sehingga diperlukan langkah khusus untuk menjamin keamanan selama proses hukum berlangsung.
"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," ujar Rudi pada Jumat (24/7/2026).
Selain faktor perlindungan, penempatan Febrie di Rutan KPK juga dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses penyidikan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan mekanisme yang dapat dilakukan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]