WahanaNews.co | Amnesty Internasional Indonesia (AII) mengkritik kinerja sejumlah pejabat kepolisian buntut tragedi stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.
Direktur Eksekutif AII Usman Hamid menilai ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian yang menyebabkan kerusuhan hingga berujung pada korban jiwa.
Baca Juga:
Komnas HAM: Aremania Berhambur ke Lapangan Ingin Pelukan dengan Pemain
Usman memandang penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan negara untuk mengendalikan massa itu tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, tragedi tersebut tidak akan terjadi jika aparat keamanan memahami aturan penggunaan gas air mata.
"Kami menyadari bahwa aparat keamanan sering menghadapi situasi yang kompleks dalam menjalankan tugas mereka, tapi mereka harus memastikan penghormatan penuh atas hak untuk hidup dan keamanan semua orang, termasuk orang yang dicurigai melakukan kerusuhan," ujarnya lewat pesan singkat, Selasa (4/10).
Lebih lanjut, ia lantas meminta agar pemerintah dan tim investigasi independen yang dikepalai oleh Menko Polhukam Mahfud MD untuk segera menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Baca Juga:
Tragedi Kanjuruhan, Polisi di Malang Sujud Massal Minta Maaf
Dalam kasus ini, Usman memandang Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta juga patut untuk dimintai pertanggungjawabannya bahkan dicopot dari jabatannya saat ini.
Hal itu dikarenakan Nico memegang kewenangan pengamanan tertinggi dk wilayah Jawa Timur. Karenanya, Usman menilai Nico juga seharusnya memastikan keamanan masyarakat dapat terpenuhi termasuk ketika di stadion Kanjuruhan.
"Kapolda Jawa Timur Layak dimintai tanggung jawab termasuk dicopot jika memang gagal atau tidak mengambil tindakan yang layak dan diperlukan untuk mencegah kejadian tersebut," tegasnya.