WahanaNews.co | Novel Baswedan saat ini terlihat semakin arogan dan sombong ketika
menuding Dewan Pengawas (Dewas) KPK dikelabui soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
pegawai KPK.
Pakar hukum pidana, Profesor Romli Atmasasmita,
menganggap, Novel seakan lupa dengan sosok Ketua Dewas Tumpak Panggabean.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
Di mana, lanjut Romli, pada tahun 2003, Novel direkrut sebagai penyidik oleh Tumpak yang menjadi pimpinan
KPK pada saat itu bersama koleganya, Sujanarko alias Koko, dan Giri Suprapdiono.
Padahal, sepengetahuan Romli, sosok
Tumpak Panggabean berada di balik suksesnya Novel berkarir di
lembaga antirasuah itu hingga dilabeli sebagai penyidik senior.
"Kesan saya, Novel
Baswedan menjadi pribadi yang sombong, jauh dari pertama saya kenal yang
bersangkutan, sangat sopan dan rendah hati," kata Prof Romli kepada wartawan, Minggu (25/7/2021).
Baca Juga:
TWK KPK, Saut Situmorang: Presiden Kita Salah Mikir
Oleh karena itu, Prof Romli menilai,
tudingan Novel bahwa Dewas dikelabui oleh Firli cs
keterlaluan dan terkesan naif.
Sebagai pembimbing Novel saat
mengambil program S2 master, Guru besar dari Universitas Padjajaran itu
menyarankan agar Novel tetap istiqomah dan rendah hati.
"Sebagai mantan dosen saat yang bersangkutan jadi peserta program master hukum di Unpad
dan pembimbingnya, saya imbau
agar saudara NB (Novel Baswedan) tetap istiqomah dan rendah diri, karena ilmu dan pengalaman yang kau raih sampai saat ini karena
berkah Allah SWT," demikian Romli menyarankan.
Sebelumnya, dalam konferensi pers
virtual, Novel Baswedan menuding kalau Dewas KPK dikelabui oleh pimpinan KPK
Firli cs.
Hal ini, kata
Novel, lantaran anggota Dewas terbilang sudah senior, atau dengan kata lain telah berumur tua.
"Saya berpikir,
beliau-beliau karena senior, beliau mudah dikelabui oleh pihak-pihak
terperiksa, saya khawatir itu," ujar Novel, Sabtu (24/7/2021).
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan
Panggabean, mengatakan bahwa seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku yang diduga dilakukan pimpinan KPK yang dilaporkan Novel Baswedan
tidak cukup bukti dan tidak dilanjutkan ke sidang etik.
"Dewan Pengawas secara musyawarah
dan mufakat berkesimpulan, seluruh dugaan pelanggaran kode etik
dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, sebagaimana
disampaikan dengan surat pengaduan kepada Dewan Pengawas, tidaklah cukup bukti," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean,
Jumat (23/7/2021). [qnt]