WahanaNews.co, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran telah melaporkan Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai konsekuensi dari pemanggilan klarifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatan bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) Jakarta pada awal Desember lalu.
Wakil Ketua TKN, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah disampaikan oleh tim ke DKPP RI pada hari ini, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Hari ini, rekan kami sudah menyampaikan laporan kepada DKPP," ujar Habib di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat.
Habib menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan karena TKN merasa adanya tindakan yang dianggap tidak profesional dari pihak Bawaslu Jakarta Pusat.
Menurut Habib, hal tersebut menjadi ranah DKPP untuk menindaklanjuti.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Habib menegaskan bahwa meskipun Gibran tetap memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Jakarta Pusat sebagai wujud ketaatan sebagai warga negara, namun di sisi lain, terdapat tindakan-tindakan yang dianggap TKN sebagai ketidakprofesionalan, dan oleh karena itu, perlu diatasi melalui DKPP.
Terpisah, Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Siregar mengatakan ketidakprofesionalan Bawaslu Jakpus itu karena surat undangan pertama yang diterima mencantumkan waktu pemanggilan adalah 2 Januari 2023. Surat diterima pada 29 Desember 2023.
Eks Anggota Bawaslu RI ini juga menyoroti soal waktu penanganan laporan. Ia berkata, peristiwa Gibran membagikan susu di CFD terjadi pada 3 Desember 2023.
"Kalau mengacu kepada Perbawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan, bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran. Kita bisa melihat, apakah 7 hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember atau dihitung sejak kapan?" katanya, melansir CNN Indonesia, Rabu (3/1/2024).
Hari ini, Gibran hadir dalam panggilan klarifikasi Bawaslu Jakarta Pusat, didampingi oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, Komandan tim Echo TKN Hinca Pandjaitan, dan Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Siregar yang telah tiba lebih awal di lokasi.
Setelah menjalani klarifikasi, Gibran tetap bersikeras bahwa apa yang dilakukannya di Car Free Day (CFD) bukan merupakan kegiatan kampanye. Ia menegaskan bahwa pada saat itu tidak ada kegiatan partai politik yang berlangsung.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, mengatakan bahwa peristiwa tersebut sudah dianggap tidak melibatkan pelanggaran pidana Pemilu.
Bawaslu Jakarta Pusat tengah mengkaji dugaan pelanggaran terhadap peraturan lainnya.
Pangkey menyebut salah satu aturan yang diduga dilanggar adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Pasal 7 dari peraturan tersebut menegaskan adanya larangan terhadap kegiatan partai politik di lokasi CFD. Jalur CFD hanya diperbolehkan untuk kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]