WahanaNews.co | Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) akan melakukan dua langkah dalam mengatasi permasalahan pencemaran di perairan laut Nias Utara akibat tumpahnya aspal mentah dari Kapal MV AASHI berbendera Gabon.
Hal ini disampaikan Ditjen PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin usai melakukan patroli udara dengan menggunakan pesawat Airbone Surveilance jenis ATR milik Ditjen PSDKP, Sabtu (25/2/2022) siang.
Baca Juga:
Miliki Narkoba Warga Huta Barangan Sibolga di Tangkap Polisi
“Kita melakukan pemantauan secara visual terkait adanya pencemaran laut di Nias Utara berdasarkan kejadian kandasnya kapal MV AASHI berbendera Gabon,” kata Adin Nurawaluddin.
Kapal MV AASHI berbendera Gabon, yang kandas di perairan laut Nias Utara. (Foto: dok. Kominfor Nias Utara)
Baca Juga:
Jelang Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, KPU Sibolga Gelar Rakor Persiapan
Ia mengungkapkan Kapal MV AASHI membawa muatan aspal mentah sebanyak 3.590 metrik ton dari Uni Emirat Arab dibawa menuju Labuhan Padang.
Dalam pelaksanaan pemantauan terkait indikasi pencemaran, telah dilakukan pengamatan lewat satelit sejak tanggal 11 Februari 2023.
“Kita pelajari, setelah kandas kapal memang masih belum ada pencemaran, saat itu masih belum ada sebarannya [aspal],” katanya.
Dan tanggal 13 hingga 23 Februari 2023 sudah mulai ada titik sebaran [aspal] dan sudah mulai terlihat.
“Diperkuat hari ini, untuk pencemaran sudah mulai menyebar, banyak sebaran yang merupakan titik-titik kecil,” bebernya.
“Secara pemantauan satelit paling rendah sebaran pencemaran aspal mentah tersebut sekitar 5,6 mil dan gumpalan yang terjauh sekitar 15,5 mil,” sebutnya.
Oleh karena itu, untuk mengatasi pencemaran yang diakibatkan bocornya kapal MV AASHI bermuatan aspal mentah, pihaknya akan melakukan dua langkah.
“Yang pertama clean up dari pencemaran tersebut,” ujarnya.
Kemudian, langkah yang kedua, terkait penanganan dampak kepada warga sekitar [nelayan], indikasi terjadinya kerusakan padang lamun, terumbu karang dan wilayah pesisir.
“Langkah kedua kita akan melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Untuk langkah kedua ini, lebih jauh ia menjelaskan akan dilakukan dengan cara berkolaborasi.
“Tentunya akan berkolaborasi, bersinergi dan berkordinasi dengan jajaran KLHK,” ujarnya.
Ia memastikan, pihaknya akan mendorong adanya pelaksanaan restoratif justice.
Penyelesaian masalah ini menurut dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan memberikan beban kepada pihak owner kapal (perusahaan) sesuai nilai kerusakan, dampak kerusakan terhadap wilayah pesisir, padang lamun, terumbu karang dan kepada para nelayan.
“Ini akan kita nilai kerusakannnya, dan kita kenakan dendanya kepada pihak owner kapal”,
“Ada nilai evaluasi ekonomi yang akan diganti pihak owner kapal kepada masyarakat,” katanya.
Sekedar informasi, kapal MV Aashi ini berlayar dari Uni Emirat Arap pada tanggal 22 Januari 2023. Kemudian akibat cuaca buruk terdampar di perairan Nias Utara pada tanggal 12 Februari 2023.
Karena cuaca buruk dan terdampar, akhirnya kapal mengalami kebocoran sebelum tiba ke tujuannya di Sibolga, Sumatera Utara, dan Padang, Sumatera Barat.
Akibatnya kebocoran yang semakin parah, kapal akhirnya mulai tenggelam, sementara sejumlah ABK yang merupakan warga negara India sudah dievakuasi. [ckz/eta]