WahanaNews.co | Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan, rapat paripurna pengajuan hak interpelasi terkait Formula E tetap akan berlanjut.
Dia mengatakan, pembahasan pengajuan hak interpelasi saat ini masih menunggu penetapan jadwal rapat sidang paripurna di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI.
Baca Juga:
DPRD Jakarta akan Bahas Venue Formula E Bulan Depan
"Kita teman-teman inisiator interpelasi akan mendorong pimpinan dewan untuk menjadwalkan kembali (rapat paripurna interpelasi) untuk lanjutkan yang tertunda," kata Gembong kepada wartawan melalui telepon, Rabu (10/11/2021).
Saat ini anggota DPRD sedang sibuk membahas Rancangang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) 2022 sehingga agenda interpelasi tertunda.
Menurut Gembong, R-APBD 2022 menjadi prioritas karena memiliki batas waktu yang harus diselesaikan hingga akhir November ini.
Baca Juga:
Bocoran dari PSI, Ini Daftar Anggaran Korban Formula E
"Ini kan harus dikebut karena APBD 2022 ini kan harus berakhir sebelum November ini sesuai ketentuan undang-undang," ucap Gembong.
Namun dia memastikan, interpelasi pasti akan dilanjutkan karena memang usulan interpelasi harus ditutup dengan rapat paripurna.
Apakah interpelasi akan dilanjutkan atau terhenti, Gembong menyebut keputusan harus diselesaikan di rapat paripurna.
"Mengakhiri interpelasi (itu harus) di rapat paripurna, bukan di warung kopi," ucap Gembong.
Rapat paripurna terkait interpelasi pernah digelar 28 September 2021.
Saat itu rapat tidak bisa dilanjutkan karena tidak mencapai kuorum 50 persen plus satu anggota Dewan yang hadir.
Rapat paripurna interpelasi saat itu hanya dihadiri oleh 33 anggota Dewan yang mengajukan hak interpelasi.
Sisanya 73 anggota Dewan dari penolak interpelasi memilih tidak hadir dalam rapat tersebut.
Rapat yang diajukan untuk memperjelas program Formula E itu akhirnya harus ditunda dan hingga saat ini penjadwalan ulang rapat paripurna masih belum dibahas. [qnt]