WahanaNews.co, Jakarta - Bank Indonesia (BI) buka suara terkait dengan maraknya uang palsu yang beredar di media sosial hingga e-commerce. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, ditemukan penjualan uang palsu di Facebook.
Kemudian, peredaran uang palsu berkedok uang untuk mahar dan mainan pun kerap ditemukan di e-commerce Tanah Air.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Menangani Peredaran Uang Palsu di Bumi Anoa
Melansir penelusuran CNBC Indonesia, modus penjualan uang palsu ditemukan di dua e-commerce besar, seperti Shopee dan Tokopedia. Penjual membubuhkan kata 'uang mainan', padahal cetakan yang dimuat persis dan menyerupai uang tunai rupiah. Bahkan, mereka menjual pecahan terbitan baru.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menegaskan larangan mengenai produksi dan pengedaran Rupiah palsu telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan pelanggaran atas larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana berupa denda, kurungan, atau penjara.
"Penjualan upal di e-commerce termasuk dalam pelanggaran yang dimaksud dalam ketentuan ini yang dapat dikenakan sanksi pidana kepada penjual maupun pembeli," ungkapnya, saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga:
Penggerebekan Pabrik Uang Palsu, Kodam Jaya: Ada Mobil Milik Pensiunan TNI
Marlinson mengatakan BI memperhatikan pemberitaan di berbagai media massa dan sosial mengenai uang palsu.
BI, kata Marlinson, mengharapkan masyarakat agar tetap tenang dalam menyikapi pemberitaan tersebut, serta menghimbau agar seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencintai rupiah dengan selalu mengenali, merawat dan menjaga uang rupiah sehingga dapat menekan ruang gerak pelaku kejahatan uang palsu.
"Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk bersama sama menjaga integritas mata uang rupiah sebagaimana amanat UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011 sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati oleh seluruh warga NKRI dengan terlibat aktif melaporkan setiap bentuk penyebaran, penjualan, dan pemalsuan rupiah," kata Marlinson.
Dia pun mengungkapkan BI senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi yang efektif dengan Botasupal serta pihak terkait dengan melakukan pertemuan berkala untuk monitoring perkembangan uang palsu khususnya terkait laporan temuan uang palsu oleh perbankan dan masyarakat, maupun pengungkapan atau pengembangan kasus oleh Polri, dan proses penuntutan oleh Kejaksaan.
"BI bersama Kominfo, Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA), dan Badan Koordinasi Pemberantasan RupiahPalsu (Botasupal), telah mengambil tindakan preventif yang tegas dalam menekan peredaran uang palsu (upal) di media sosial (medsos) dan platform e-commerce dengan melakukan takedown dan penghapusan link serta website yang terindikasi menjual uang palsu," tegasnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kominfo sejak tahun 2023, BI, Kominfo dan pihak berwenang telah melakukan takedown dan blokir lebih dari 287 website, media sosial, dan e-commerce yang terindikasi berperan dalam peredaran uang palsu.
"Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan juga langkah antisipatif dalam menekan peredaran uang palsu di masyarakat," ujar Marlinson.
[Redaktur: Alpredo Gultom]