WahanaNews.co, Jakarta - DKPP menjatuhkan sanksi peringatan dan peringatan keras kepada seluruh anggota Bawaslu RI setelah terbukti melakukan pelanggaran etik dan melanggar pedoman penyelenggara pemilu.
Sanksi ini dijatuhkan akibat terjadinya perubahan berkali-kali jadwal seleksi komisioner Bawaslu tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (8/12/2023), terkait dengan perkara 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan 121-PKE-DKPP/IX/2023.
"DKPP berpendapat tindakan para Teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika," kata Heddy dalam pertimbangan putusan DKPP, dikutip siaran langsung persidangan melalui akun resmi YouTube DKPP, dikutip Sabtu (9/12/2023).
"Para Teradu terbukti tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sehingga tindakan para Teradu mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi," imbuh dia.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Pengaduan dalam Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 diajukan oleh Suryono Pane, sementara perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 diajukan oleh Herminiastuti Lestari. Kedua pengadu menyatakan bahwa anggota Bawaslu RI telah menunjukkan perilaku yang tidak profesional.
DKPP menyimpulkan bahwa kelima anggota Bawaslu RI terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf f, dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Herwyn JH Malonda, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI, mendapatkan sanksi peringatan keras, sedangkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja beserta anggota Bawaslu RI lainnya, yaitu Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono, dikenai sanksi peringatan.
DKPP menyatakan Bagja cs terbukti melanggar kode etik karena mengubah jadwal hingga 4 kali, termasuk penundaan pengumuman hasil seleksi yang berakibat pada kekosongan jabatan pada Bawaslu kabupaten/kota.
Pertama-tama, pada tanggal 8 Juni 2023, terjadi perubahan dalam jadwal seleksi Bawaslu kabupaten. Perubahan tersebut mencakup perpanjangan masa pendaftaran yang semula berlangsung pada 13-15 Juni 2023 menjadi 13-21 Juni 2023.
Kemudian, perubahan kedua dilakukan oleh Bagja dengan mengubah jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi dari 10-11 Juli 2023 menjadi 10-13 Juli 2023.
Serta, pelaksanaan tes kesehatan yang semula dijadwalkan pada 12-14 Juli 2023 digeser menjadi 14-18 Juli 2023.
Perubahan ketiga terjadi ketika Bagja mengubah pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota dari tanggal 12 Agustus 2023 menjadi 14 Agustus 2023.
Terakhir, perubahan keempat terkait penundaan pelantikan anggota terpilih yang dijadwalkan pada tanggal 16-20 Agustus 2023.
Hal ini berdampak pada masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih periode 2018-2023 yang seharusnya dimulai pada tanggal 14 Agustus 2023.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]