Wahananews.co I Untuk menimbulkan efek jera, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) layak melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan BPPBJ 18 UPPBJ Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
Baca Juga:
Akhirnya, Dilantik Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta 2024- 2029
Sebelumnya, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara melaksanakan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) RE Martadinata I RT 007, RW 04, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Tahun Anggaran APBD 2021. Nilai Pagu Paket Rp2.283.101.634,00, Nilai HPS Paket Rp2.103.990.287,82 dan Pembangunan RTH Jl. Kampung Rawa Indah RT 003 RW 03, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Tahun Anggaran APBD 2021.Nilai Pagu Paket Rp2.273.678.403,00, Nilai HPS Paket Rp2.097.452.889,90.
Proses Pelelangan dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan Pokja BPPBJ 18 UPPBJ Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu dengan mengakses aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik pada alamat situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (lpse.jakarta.go.id) Metode pengadaan dilaksanakan melalui sistem pengadaan Tender-Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur.
Baca Juga:
Gubernur Diminta Evaluasi Ulang Proses Tender Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru
Kejanggalan proses pemilihan penyedia mulai terlihat pada Dokumen Pemilihan Nomor : 299/Pokja BPPBJ 18/-076.341 Pembangunan RTH RE Martadinata I Rt 007, Rw 04, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan dan Dokumen Pemilihan Nomor : 300/Pokja BPPBJ 18/-076.341 Pembangunan RTH Jl. Kampung Rawa Indah RT 003 RW 03, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, tanggal 29 April 2021.
Dalam dokumen pemilihan tersebut, Pokja Pemilihan BPPBJ 18 UPPBJ Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu tidak mengupload Bill Of Quantity, sehingga pada tahapan penjelasan sejumlah peserta mempertanyakan Bill Of Quantity yang tidak diupload ke Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada alamat situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (lpse.jakarta.go.id).
Bahkan salah satu peserta tender yaitu CV. HK secara jelas mempertanyakan alasan Pokja tidak mengupload BOQ kedalam dokumen pemilihan.
"Kenapa BOQ tidak di upload sekalian dengan dokumen lainnya, apa alasan Pokja hingga penjelasan tidak ada BOQ, seharusnya dokumen sudah semua lengkap baru dilaksanakan penjelasan, sehingga dikemudian hari bila ada perbedaan gambar dan BOQ bisa dipertanyakan pada penjelasan ini" yang dijawab oleh Pokja BOQ akan diupload melalui sistem SPSE.
Pertanyaan peserta tersebut bukan tanpa alasan, sebab secara umum fungsi BOQ adalah untuk memberikan kejelasan lengkap pekerjaan, memudahkan evaluasi pada pra dan pasca kontrak, merupakan pedoman seragam menghitung penawaran, memudahkan pengelolaan pekerjaan tambah kurang, dan memudahkan kontraktor dan perencana dalam menghitung biaya proyek.
Namun sampai dengan penetapan pemenang lelang Pokja Pemilihan BPPBJ 18 UPPBJ Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu tidak mengupload BOQ yang diminta oleh peserta tender.
Tidak berhenti sampai disitu, belum lama ini, Pokja Pemilihan BPPBJ 18 UPPBJ Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu kembali mempertontonkan kekuasaannya yang diduga menyalahgunaan jabatannya, menetapkan PT. HPJ sebagai pemenang tender Revitalisasi Pelabuhan Pramuka dengan nilai penawaran Rp58.642.409.460,38 (80%) dari Nilai HPS Rp73.303.011.825,48.
Dari pemeriksaan Detail Data Pengalaman Badan Usaha PT. HPJ pada situs www.lpjk.pu.go.id dikehui bahwa, perusahaan yang beralamat di Jl. Merdeka No 4-5 Ternate Kota, Maluku Utara tersebut hanya pernah memperoleh pekerjaan sampai dengan tahun 2012 yaitu, 1. Pembuatan jalan lingkungan kawasan selatan (Ad Hock) Ternate Tahun 2009, 2. Lanjutan pembangunan faspel laut sofifi tahun 2011, 3. Pembangunan dermaga container di pelabuhan tobelo tahun 2012.
Sementara dalam dokumen lelang nomor 437/Pokja BPBBJ 18/1.813.2 tanggal 17 Mei 2021 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi revitalisasi pelabuhan pulau pramuka BAB V. Lembar Data Kualifikasi (LDK), persyaratan kualifikasi angka 9 dinyatakan, memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak.
Untuk menimbulkan efek jera, sejumlah kalangan pegiat anti korupsi mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap Pokja Pemilihan BPPBJ 18 UPPBJ Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, tidak tertutup kemungkinan telah terjadi dugaan suap dan penyalahgunaan jabatan dalam proses pemilihan dan penetapan pemenang tender yang dilakukan.
Berita ini masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut, WahanaNews.co masih terus berusaha menemui Ketua Pokja Pemilihan BPPBJ 18 UPPBJ Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu untuk meminta konfirmasi. (JP)