WahanaNews.co, Jakarta - Resmen Kadapi, pengacara Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, meminta KPK menyetop penyidikan kasus kliennya karena mantan Wamenkumham Eddy Hiariej menang praperadilan.
"KPK untuk melakukan hal-hal yang bersifat terobosan, langkah-langkah hukum untuk menghentikan proses terhadap apa yang dipersangkakan terhadap klien kami pak HH," kata Resmen di Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024) mengutip CNN Indonesia.
Baca Juga:
Eks Pimpinan KPK Mengaku Dengar Kabar Praktik Jual Beli Remisi Napi Koruptor
Resmen menyebut putusan praperadilan Eddy itu juga seharusnya berlaku untuk Helmut. Dalam kasusnya, Helmut diduga memberi sejumlah uang ke Eddy.
"Karena yang disangkakan klien kami HH [Helmut Hermawan] melakukan suap terhadap pejabat negara atau pegawai negeri sipil dalam kewenangannya, dalam jabatannya, maka ketika itu digugurkan dalam proses praperadilan secara otomatis itu berlaku terhadap HH," ujarnya.
Resmen mengatakan pihaknya juga kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Fly Over Pemprov Riau, KPK Larang 5 Orang ke Luar Negeri
Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 25 Januari 2024, sebelum putusan Praperadilan terhadap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej diketok pada Selasa, 30 Januari 2024.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan Praperadilan Helmut terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tergugat ialah KPK.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Sidang pertama akan digelar pada Senin, 5 Februari 2024. Hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut ialah Tumpanuli Marbun.
Helmut merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap Eddy Hiariej dkk. Sementara itu, berdasarkan putusan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024), hakim tunggal Estiono menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi minimum dua alat bukti.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Mereka ialah Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi serta Helmut.
Namun, melalui sidang praperadilan, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK dinilai tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi minimum dua alat bukti.
[Redaktur: Alpredo Gultom]