WahanaNews.co, Jakarta - Seorang advokat bernama Yosi Andika Mulyadi melaporkan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan atau perbuatan curang.
Yosi Andika Mulyadi adalah orang dekat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Baca Juga:
Revisi UU Advokat: Menegaskan Pluralitas dan Menolak Tunggalisasi Organisasi Advokat
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/88/III/2024/SPKT/BARESKRIM/POLRI.
"Atas tindakan Helmut, klien kami dirugikan secara nama baik dan direndahkan secara muruah profesi sebagai advokat, jadi sudah patut kami menuntut Helmut, baik secara perdata maupun pidana," ujar Ziau Ul Khasannul Khuluk, kuasa hukum Yosi, melalui keterangan tertulis, Senin (25/3/2024).
Ziau menjelaskan laporan tersebut merupakan rangkaian upaya hukum atas fitnah Helmut yang merugikan kliennya. Helmut mengaburkan tanggung jawab dan menuduh Yosi sebagai perantara gratifikasi untuk Eddy Hiariej.
Baca Juga:
Kasus Pengacara Gelapkan Uang Klien, PN Jaksel Vonis Firianti Dhian 1 Tahun Penjara
Sebelum ini, Yosi telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Gugatan yang teregister dengan nomor: 104/Pdt.G/2024/PN Jkt.Ut masih berlangsung.
Gugatan tersebut berkaitan dengan honorarium fee lawyer yang belum dilunasi Helmut kepada Yosi.
Alih-alih bertanggung jawab, Helmut disebut menyampaikan fitnah terhadap Yosi dengan melaporkan dugaan suap atau gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).