WahanaNews.co, Jakarta – Usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi paket pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menahan mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani.
Miryam meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (13/8) petang.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan keputusan menahan atau tidak menahan tersangka merupakan kewenangan penuh tim penyidik.
"Bahwa penahanan ada syarat-syarat dan ketentuan misalnya yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti itu ada di penyidik kewenangannya. Kalau keluar (dari Kantor KPK) tentunya penyidik masih belum memutuskan yang bersangkutan perlu ditahan hari ini," ujar Tessa di Kantornya, Jakarta, Selasa (13/8) petang mlansir CNN Indonesia.
Ia menyampaikan tim penyidik mendalami Miryam perihal pengetahuannya terkait dengan pengadaan e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Hari ini yang bersangkutan diperiksa dan didalami berkaitan pengetahuannya seputar pengadaan e-KTP," ucap Tessa.
Ia menambahkan tim penyidik KPK juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri sejak bulan Februari lalu. Hal itu dilakukan agar tidak menyulitkan pemeriksaan Miryam dan menutup ruang yang bersangkutan melarikan diri.
"Info yang kita dapatkan yang bersangkutan sudah dicegah ke luar negeri. Kalau enggak salah bulan Februari," terang Tessa.