WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya Sony Sonjaya menjadi justice collaborator belum berhenti meski permohonannya telah kandas di Kejaksaan Agung.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional itu kini mengajukan permohonan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga:
Vonis Berkekuatan Tetap, Noel Ebenezer Jalani Hukuman di Lapas Sukamiskin
Pengajuan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026 yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
"Kami tetap mengajukan JC ke LPSK, sekarang sedang dikaji," kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, kepada awak media di Jakarta, Rabu (24/6/2026), dikutip dari Antara.
Krisna mengatakan seluruh persyaratan permohonan justice collaborator untuk Sony telah dilengkapi pihaknya.
Baca Juga:
Cengkareng hingga Cakung Jadi Sarang Pemain Judol, Ini Temuan PPATK
"Seluruh persyaratan sudah kami lengkapi," kata Krisna.
Menurut Krisna, pihak LPSK juga dijadwalkan mendatangi tempat Sony untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.
"Dari LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony, ke Kejaksaan," kata Krisna.
Krisna menjelaskan pengajuan justice collaborator ke LPSK dilakukan karena pihaknya menilai belum ada jaminan keamanan dan keselamatan bagi Sony maupun keluarganya setelah kliennya mengungkap puluhan nama yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Pihak Sony berharap LPSK dapat mengambil keputusan secara objektif dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
"Saat ini, kami posisinya masih menunggu keputusan lembaga yang berwenang untuk menyatakan saudara Sony sebagai JC, yaitu LPSK," ujar Krisna.
Secara terpisah, Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya masih mendalami permohonan justice collaborator yang diajukan Sony.
"Prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, LPSK juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Achmadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony dalam perkara dugaan korupsi program MBG.
Demi memuluskan permohonan tersebut di Kejaksaan Agung, Sony sebelumnya disebut telah menyerahkan 41 nama tokoh yang diduga berkaitan dengan kasus MBG hingga dugaan pengadaan fiktif di lingkungan BGN.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penolakan itu dilakukan karena Sony dinilai tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator dalam sangkaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Syarief menjelaskan pelaksanaan justice collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Menurut Syarief, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi justice collaborator, yaitu bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya.
Namun, setelah penyidik memeriksa Sony dan meneliti keterangan yang diberikan, penyidik menyimpulkan bahwa Sony merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut.
"Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama," jelas Syarief.
Syarief mengatakan posisi Sony dalam perkara itu membuatnya tidak dapat ditempatkan sebagai pelaku lapis kedua yang membuka keterlibatan pihak di atasnya.
"Sehingga bukan merupakan pelaku yang ke-second liner, dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya," jelas Syarief.
Selain syarat bukan pelaku utama, Syarief mengatakan justice collaborator juga harus mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya.
Menurut Syarief, penyidik belum menemukan pengakuan Sony atas perbuatan yang disangkakan dalam proses pemeriksaan.
"Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ucap Syarief.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Ketiganya mulai diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sehari setelah dicopot Presiden RI Prabowo Subianto dari jabatan teras BGN pada awal Juni 2026.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]