WahanaNews.co, Jakarta - Petugas rutan KPK cabang gedung Merah Putih sempat menemukan handphone usai kasus pungli rutan terbongkar. Ada juga penemuan miras yang hampir masuk ke rutan.
Plt Kepala Cabang Rutan KPK Togi Robson mengatakan temuan handphone itu merupakan barang lama dari kasus pungli yang belum dikeluarkan.
Baca Juga:
"Rutan Kelas IIA Palu Hadirkan Layanan 'Sapa Keluarga' bagi Warga Binaan"
"Jadi temuan handphone itu terjadi setelah karutan yang kemarin kena sidaknya itu diganti. Ada sidak yang dilakukan mendadak oleh teman-teman juga... Jadi itu handphonenya handphone lama, masih sisa di situ belum dikeluarkan," kata Togi di Rutan KPK, Kamis (10/10)
Togi menjelaskan ada sekitar empat unit handphone yang ditemukan saat sidak itu.
"Kalau masalah handphone itu sekitar bulan lima akhir atau bulan empat," ujarnya.
Baca Juga:
Usai Tahanan Kabur, Rutan Salemba Tingkatkan Pengawasan Pengunjung
Selain itu, ia mengatakan petugas juga menemukan minuman keras (miras) saat pengecekan awal di depan rutan. Minuman itu belum sempat masuk ke rutan.
Ia menjelaskan saat itu, pihak keluarga tahanan mengirim barang ke rutan. Miras itu dimasukkan dalam botol air mineral dengan merek yang telah dicopot.
"Kita dapatkan waktu pihak keluarga mengirimkan barang di situ. Jadi meja itu adalah meja tempat ngecek barang kiriman dari keluarga ke tahanan. Kita tanyakan, minum sudah kita sediakan ngapain kasih air putih. Begitu dibuka ternyata itu adalah air miras," ujarnya.
Namun Togi lupa waktu persis peristiwa itu terjadi. Ia hanya mengatakan tahanan itu merupakan titipan di rutan KPK.
"Saya lupa persis tanggalnya, tapi sekitar bulan lima sampai bulan enam. Dan itu adalah tahanan yang dititipkan ke kami, bukan tahanan dari teman-teman KPK sendiri, yang masalah miras," katanya.
Sebelumnya, KPK memproses hukum 15 orang terkait dengan kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Mereka saat ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor.
Para terdakwa tersebut ialah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).
Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.
Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Dalam rentang waktu 2019-2023, Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]