Namun Togi lupa waktu persis peristiwa itu terjadi. Ia hanya mengatakan tahanan itu merupakan titipan di rutan KPK.
"Saya lupa persis tanggalnya, tapi sekitar bulan lima sampai bulan enam. Dan itu adalah tahanan yang dititipkan ke kami, bukan tahanan dari teman-teman KPK sendiri, yang masalah miras," katanya.
Baca Juga:
Warga Binaan Rutan Palangka Raya Terancam 20 Tahun Penjara Atas Kepemilikan Narkoba
Sebelumnya, KPK memproses hukum 15 orang terkait dengan kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Mereka saat ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor.
Para terdakwa tersebut ialah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).
Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.
Baca Juga:
Penghuni Rutan Putussibau Kalbar Melebihi Kapasitas
Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Dalam rentang waktu 2019-2023, Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.